Al-Mizan (Jun 2022)

Konsep dan Manajemen Zakat Dalam Perspektif Hukum Positif di Indonesia

  • Aries Musnandar,
  • Sutomo

DOI
https://doi.org/10.30603/am.v18i1.2605
Journal volume & issue
Vol. 18, no. 1
pp. 1 – 20

Abstract

Read online

Abstrak Sistem hukum di Indonesia memiliki ciri khas tersendiri. Pengaruh hukum Belanda dalam sistem hukum di Indonesia cukup dominan. Hukum adat dan hukum Islam juga diakomodasi dalam hukum nasional Indonesia. Hal lain yang berasal dari fiqih muamalah (hukum Islam) dan mendapat perhatian pemerintah adalah terkait masalah zakat tepatnya konsep dan pengelolaan atau manajemen zakat di Indonesia. Dalam mengkaji hal ini penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif analisis. Dalam upaya mempertajam hasil analisis peneliti lalu mengakomodasi hasil riset dan diskusi pihak-pihak terkait seperti para teman sejawat/ahli dan praktisi yang relevan dengan tema yang diangkat oleh peneliti. Penelitian ini menawarkan gagasan sebagai solusi bagi pengentasan kemiskinan di negeri ini dengan cara menerapkan dan mengoptimalkan pengelolaan dan pendistribusian zakat. Hasil kajian menunjukkan bahwa implementasi zakat secara optimal akan dapat menjembatani kesenjangan antara golongan kaya dan miskin. Sebagaimana pajak, zakat juga merupakan bagian dari penerimaan negara, oleh karena itu keterkaitan antara pajak dan zakat sangat erat. Kata Kunci: Hukum Positif, Hukum Islam, Zakat, Kesejahteraan Rakyat.

Keywords