Unes Journal of Swara Justisia (Dec 2024)
Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menimbulkan Luka Berat Berdasarkan Keadilan Restoratif
Abstract
Penanganan kecelakaan Lalu Lintas diatur dalam UULLAJ dan. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas. Pasal 236 UULLAJ menyebutkan bahwa Pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib mengganti kerugian dan Pasal 61 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas. Ketentuan tersebut diterapkan dalam peristiwa kecelakaan di wilayah hukum Polres Padang Panjang yang menerapkan penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas berbasis keadilan restoratif. Meskipun tergolong kecelakaan berat, namun peristiwa kecelakaan tersebut berhasil diselesaikan secara damai dengan melibatkan peran penyidik Satlantas Polres Padang Panjang. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis yaitu menggambarkan tentang penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas berdasarkan keadilan restoratif. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif didukung pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari penelitian kepustakaan dan data primer diperoleh dari wawancara. Selanjutnya data dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil pembahasan dan analisis disimpulkan sebagai berikut: perkara kecelakaan lalu lintas berdasarkan keadilan restoratif. Hambatan non yuridis yaitu belum tercapainya keutuhan keadaan korban atas uang ganti rugi yang diberikan oleh pelaku.
Keywords