Jurnal HAM (Aug 2020)

Tinjauan HAM dalam Regulasi PPPK dengan Intertekstualitas Teks Hukum

  • Faiq Tobroni

DOI
https://doi.org/10.30641/ham.2020.11.219-238
Journal volume & issue
Vol. 11, no. 2
pp. 219 – 238

Abstract

Read online

Internalisasi HAM dalam regulasi terkait hak pekerja masih menjadi tantangan di negeri ini. Hal ini terjadi, salah satu contohnya, pada regulasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PP PPPK). Penelitian ini mempunyai dua rumusan masalah, yakni: tinjauan prinsip HAM atas regulasi PPPK dan alasan perlunya internalisasi HAM dalam regulasi PPPK dengan pendekatan intertekstualitas teks hukum. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian ini menghasilkan kesimpulan sebagai berikut. Beberapa perlakuan kepada PPPK dalam regulasi tersebut tidak sesuai dengan prinsip HAM. Beberapa prinsip yang belum terakomodasi adalah prinsip kesetaraan, non diskriminasi, saling terkait, saling bergantung dan tanggung jawab negara. Dengan melakukan intertektualitas antara teks hukum dalam regulasi PPPK dengan teks lain, penelitian ini menemukan beberapa hal yang mendorong urgensi peninjauan ulang regulasi PPPK berprinsip HAM. Regulasi PPPK mencerminkan nalar mekanis negatif yang digunakan negara untuk melepaskan diri dari tanggung jawab negara dalam melindungi kepentingan PPPK, sehingga memproduksi regulasi yang sebenarnya tertinggal dibanding regulasi lain dalam perlindungan hak pegawai kontrak. Selain itu, regulasi PPPK juga menunjukkan kemunduran negara dalam memformulasikan indikator pemenuhan hak atas pekerjaan.

Keywords