Krtha Bhayangkara (Apr 2022)
Hak Karya Cipta Non-Fungible Token (NFT) Dalam Sudut Pandang Hukum Hak Kekayaan Intelektual
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis karya cipta Non Fungitable Token (NFT) dalam kerangka Hak Kekayaan Intelektual. Perkembangan teknologi di bidang perdagangan menjadikan seniman lebih mudah untuk mempublikasikan karya untuk dijadikan karya yang memiliki nilai jual yang menghasilkan. Non-Fungible Token (NFT) merupakan salah satu media untuk digunakan dan sangat membantu seniman untuk berkembang. Meskipun NFT ini sudah ada sejak tahun 2014, namun masih banyak orang yang belum memahami seperti apa sistem kerja NFT ini. Keadaan ini dapat menimbulkan kebingungan terkait siapa yang menjadi pemegang hak cipta dan hak milik ketika karya tersebut sudah berkali-kali dipindahtangankan atau diperjualbelikan. Artikel ini memfokuskan diri pada karya cipta non fungible token dalam sudut pandang hukum hak kekayaan intelektual. Problem dalam artikel ini yaitu: yaitu hambatan dalam melakukan perlindungan hukum pada karya cipta non fungible token dalam kerangka hukum hak kekayaan intelektual. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan studi pustaka dimana menggunakan teknik deskripsi. Data yang terkumpul akan diolah dan dianalisis. Hasil dari pembahasan ini yaitu Hak cipta hanya diberikan kepada pembuat karya tersebut sedangkan hak milik dapat diberikan kepada setiap pihak yang membeli karya tersebut. Kemudian adanya NFT yang masih minim regulasi maka membutuhkan perlindungan hukum terhadap karyanya dan disini yang menjadi payung hukum adalah hak kekayaan intelektual. Setiap karya yang ada pada NFT akan tercatat dan terdaftar secara HKI agar setiap karya terlindungi secara hukum.
Keywords