Refleksi Hukum (Oct 2015)

TEORI INTERNASIONALISME DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL

  • Ninon Melatyugra

DOI
https://doi.org/10.24246/jrh.2015.v9.i2.p199-208
Journal volume & issue
Vol. 9, no. 2
pp. 199 – 208

Abstract

Read online

Abstrak Konstitusi suatu negara memegang peran penting dalam menjelaskan posisi hukum internasional dalam sistem hukum nasional. The South African Constitution adalah salah satu contoh konstitusi yang menjabarkan secara eksplisit mengenai kedudukan hukum internasional sehingga mempreskripsi pengadilan untuk menggunakan hukum internasional secara langsung dalam wilayah domestik. Masalah muncul bagi negara yang tidak memiliki ketentuan eksplisit dalam konstitusi, seperti Indonesia, namun praktiknya terdapat penggunaan hukum internasional oleh agen negaranya. Artikel ini menawarkan teori internasionalisme untuk memberi dasar legitimasi bagi negara yang ingin patuh terhadap hukum internasional di saat konstitusi tidak memiliki ketentuan eksplisit yang mengaturnya. Teori ini dibangun dengan fondasi 2 teori yakni teori transnational legal process yang menitikberatkan pada bagaimana negara memperlakukan hukum internasional, dan teori international constitution yang berfokus pada bagaimana perlakuan hukum internasional tersebut bersifat konstitusional. Abstract A constitution of a nation holds an important role to define international law before municipal law. The South African Constitution is an example of constitutions that explain explicitly the position of international law and prescribe its courts to observe international law in domestic zone. A crucial problem has risen in States which have no explicit provisions in their constitutions, like Indonesia, but the State agent acts of using international law are often found. This article offers internationalism theory in order to give the States a legitimacy to be comply with international law although the constitution lacks the explicit provisions. The theory contains 2 basic theories which are transnational legal process theory that stresses on how states treat international law properly; and international constitution theory that focuses on how the treatment becomes constitutional.

Keywords