Arena Hukum (Feb 2019)
KEBIJAKAN PIDANA MATI DALAM RKUHP DITINJAU DARI ASPEK POLITIK HUKUM DAN HAM
Abstract
Abstract The conflicts between groups to abolish and retains the death penalty seek to be mediated by a death penalty moderation model contained in the Draft of Criminal Code (RKUHP) currently discussed by the House of the Representatives (DPR) and the Government. This article is a normative juridical research using statute, conceptual and philosophical approach. The results showed that the death penalty policy in RKUHP is in accordance with the national legal policy both permanent and temporary. The model of death penalty policy adopted by RKUHP is deemed not to be contradictory to Human Rights because although it does not abolish the death penalty, RKUHP places death penalty in the formulation as a special criminal punishment and is threatened alternatively. Abstrak Pertentangan antara kelompok yang hendak menghapuskan pidana mati (abolisionis) dan yang mempertahankan pidana mati (retensionis) berupaya ditengahi dengan model moderasi pidana mati yang terdapat dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang saat ini dibahas DPR dan Pemerintah. Artikel ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan filosofis (philosophical approach). Hasil penelitian menunjukkan kebijakan pidana mati dalam RKUHP telah sesuai dengan politik hukum tetap dan temporer. Model kebijakan pidana mati yang dianut RKUHP dipandang tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia karena walaupun tidak menghapuskan pidana mati, RKUHP menempatkan pidana mati dalam rumusan sebagai pidana pokok yang bersifat khusus dan diancamkan secara alternatif.
Keywords