Keberlanjutan (Dec 2021)

Thin capitalization dan penghindaran pajak setelah penerapan PMK 169

  • Irene Natalia,
  • Felix Widyadhana

DOI
https://doi.org/10.32493/keberlanjutan.v6i2.y2021.p106-115
Journal volume & issue
Vol. 6, no. 2
pp. 106 – 115

Abstract

Read online

After delaying 30 years, the Minister of Finance of the Republic of Indonesia issued a regulation on the ratio between debt and company capital to impose income tax (PMK 169/PMK.010/2015). This study examines the effect of thin capitalization on tax avoidance after implementing PMK 169/PMK.010/2015. Secondary data is obtained from the annual reports of manufacturing sector companies listed on the Indonesia Stock Exchange for 2016-2020. The total sample is 91 companies with a total of 455 observations. This study employed multiple linear regression analysis. This study shows that thin capitalization has a negative effect on tax avoidance. Companies with low-thin capitalization tend to have a low cash-effective tax rate. Meanwhile, profitability, fixed asset intensity, firm size, and debt to equity ratio do not affect tax avoidance. This study provides an overview of the practice of thin capitalization in industrial sector companies during the implementation of PMK 169/PMK.010/2015 for public policymakers Abstrak Setelah menunda 30 tahun, Menteri Keuangan Republik Indonesia menerbitkan aturan tentang perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan pengenaan pajak penghasilan (PMK 169/PMK.010/2015). Riset ini bertujuan untuk menguji pengaruh kapitalisasi tipis terhadap penghindaran pajak setelah penerapan PMK 169/PMK.010/2015. Data sekunder diperoleh dari laporan tahunan perusahaan sektor manufaktur yang tercatat di Bursa Efek Indonesia periode 2016-2020. Total sampel sebanyak 91 perusahaan dengan total 455 observasi. Analisis data menggunakan pengujian regresi linier berganda. Hasil penelitian adalah kapitalisasi tipis berpengaruh negatif terhadap penghindaran pajak. Perusahaan yang memiliki kapitalisasi tipis rendah, cenderung memiliki cash effective tax rate dalam jumlah rendah. Sementara itu, profitabilitas, intensitas aset tetap, ukuran perusahaan, dan debt to equity rasio tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak. Penelitian ini memberikan gambaran tentang praktik kapitalisasi tipis di perusahaan sektor manufaktur selama implementasi PMK 169/PMK.010/2015 bagi pembuat kebijakan publik

Keywords