Syariah: Jurnal Hukum dan Pemikiran (Aug 2021)

Future Competition Law In Indonesia: Analysis Of The Phenomenon Of Disruptive Innovation

  • Izzy Al Kautsar

DOI
https://doi.org/10.18592/sjhp.v21i2.4448
Journal volume & issue
Vol. 21, no. 2
pp. 137 – 150

Abstract

Read online

Abstrak: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa status hukum dari ada nya disruptive innovation terhadap penerapan hukum persaingan usaha dan untuk menentukan arah kebijakan hukum persaingan usaha di Indonesia pada masa yang akan datang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan konsep dan pendekatan Undang-Undang serta memanfaatkan data sekunder. Dewasa ini, permasalahan terkait penerapan hukum persaingan usaha mulai memuncak dikarenakan hadirnya disruptive innovation, inovasi yang merusak ini mampu merubah paradigma produsen dan konsumen terhadap aktivitas bisnis, yang mana terbiasa melakukan transaksi secara langsung atau tradisonal. Muncul nya teknologi modern akibat ada nya revolusi industri 4.0, mampu mengkombinasikan automisasi dan komputerisasi produk dengan internet, berdampak pada hadirnya inovasi-inovasi yang merusak produk pendahulu. Disruptive innovation memberikan kesempatan bagi produsen untuk menawarkan produk nya secara efisien dan tepat sasaran melalui online-based offerings untuk memfasilitasi konsumen dengan berbagai pilihan produk. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa ada nya konsep disruptive innovation justru mampu merangsang sikap berkompetisi para produsen menjadi lebih intensif, dan bagi konsumen dapat memberikan kemudahan dalam menentukan pilihan produk berdasarkan kebutuhan dan kesanggupan secara ekonomi. Dalam hubungan nya dengan politik hukum Undang-Undang persaingan usaha, perlu diperhatikan bahwa hukum persaingan usaha seharusnya dirujuk sebagai social control dan social engineering untuk menciptakan pasar yang efisien dan efektif dengan menggunakan Pasal 33 UUD 1945 sebagai dasar menentukan arah kebijakan pasar. Kata Kunci: Hukum Persaingan Usaha; Inovasi yang Merusak; Politik Hukum Abstract: This research aims to analyze the legal status of disruptive innovation concerning the competition act and outline the policy direction of business competition regulations. In conducting this research, the author uses normative research methods by utilizing secondary data. In recent years, legal issues related to business competition have culminated in the presence of innovations that can change the paradigm of producers and consumers towards market activity habits, which are accustomed to conducting direct transactions. The emergence of modern technology has created a new, fourth industrial revolution that combines automation and computing with the internet of things. Disruptive innovation enables producers to offer their products and services efficiently and effectively through online-based offerings to provide consumers with various product choices to determine their needs efficiently and according to economic capacity. This paradigm shift must be balanced with regulations that can limit the legal corridors that have been adjusted to create prosperity for consumers and producers. It can be concluded that disruptive innovation has made the competition very intensive for consumers, making it easier for them to make choices according to economic capacity. In connection with the legal politics of business competition regulation, the law must be directed as a means of social control and social engineering to make business competition effective and efficient by still paying attention to Article 33 of the 1945 Constitution as the basis for market policy direction. Keywords: Competition Act; Disruptive Innovation; Politic of Laws

Keywords