Diversi (Apr 2020)

Pelaksanaan Pemberian Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang

  • Salsabila Dewi Vitasari,
  • Satria Sukananda,
  • Sandra Wijaya

DOI
https://doi.org/10.32503/diversi.v6i1.998
Journal volume & issue
Vol. 6, no. 1

Abstract

Read online

Kajian ini membahas tentang implementasi mengenai pengaturan pemberian hak restitusi pada korban tindak pidana perdagangan orang tidak menyampaikan kejelasan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa bentuk perlindungan hukum bagi korban tindak pidana perdagangan orang dan pelaksanaan restitusi terhadap korban tindak pidana perdagangan orang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Hasil penelitian menunjukan mengenai bentuk perlindungan hukum bagi korban tindak pidana perdagangan orang yang berlaku di Indonesia adalah in abstracto dan in concreto. Mengenai pelaksanaan restitusi terhadap korban tindak pidana perdagangan orang masih sangat jauh dari kata terlaksana dengan baik, sebab pengaturan yang ada masih memiliki kelemahan pada aturan normatif baik dari segi peraturan perundang-undangan hingga lembaga penegakan hukumnya.

Keywords