Jurnal Mercatoria (Dec 2022)

Jaminan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Terhadap Tim Medis Covid-19

  • Kartina Pakpahan,
  • Roswita Sitompul,
  • Nelli Sofian Sihombing,
  • Feby Nadila I Hutagalung,
  • Michael Yusuf Lumbantobing

DOI
https://doi.org/10.31289/mercatoria.v15i2.7430
Journal volume & issue
Vol. 15, no. 2
pp. 85 – 94

Abstract

Read online

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum jaminan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) terhadap tim medis Covid-19, untuk menganalisis kelemahan pengaturan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) terhadap tim medis Covid-19, dan rekomendasi perbaikan pengaturan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) terhadap tim medis Covid-19. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yang bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data dengan studi pustaka dan penelitian ini menggunakan analisis kualitatif. Sudah adanya perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan yang diatur didalam Pasal 57 UU No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan namun pengaturan tersebut memiliki beberapa kelemahan sehingga perlu rekomendasi perbaikan didalam Pasal 57 tersebut. Rekomendasi perbaikan di dalam Pasal 57 adalah tenaga kesehatan memperoleh dukungan ketersediaan peralatan kesehatan di lapangan, memperoleh jaminan terpenuhinya hak-hak para tenaga medis, mendapatkan perlindungan jaminan nilai-nilai hak asasi manusia dan demokrasi.

Keywords