Soepra: Jurnal Hukum Kesehatan (Jan 2018)

URGENSI PEMBENTUKAN KOMITE ETIK DAN HUKUM RUMAH SAKIT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA MEDIK SECARA NON LITIGASI

  • Hardini Indarwati,
  • Djoko Widyarto JS,
  • Valentinus Suroto

DOI
https://doi.org/10.24167/shk.v3i1.706
Journal volume & issue
Vol. 3, no. 1
pp. 74 – 86

Abstract

Read online

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya/cara penyelesaian sengketa medis di RSUD Jombang, dan urgensi dibentuknya Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit dalam rangka penyelesaian sengketa medis secara non litigasi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Aspek sosiologis terutama digunakan dalam menganalisis faktor-faktor yang mendorong perlu segera dibentuknya Komite Etik dan Hukum di Rumah Sakit. Penelitian yang bersifat deskriptif analitis ini dilakukan di RSUD Jombang, dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Data primer dikumpulkan melalui wawancara dengan para narasumber yang terkait dengan menggunakan kuisioner sebagai alat pengumpulan datanya. Selanjutnya, data sekunder dikumpulkan dengan metode studi kepustakaan/studi dokumen. Dokumen yang diteliti adalah dokumen rekam medis dari enam pasien yang terlibat dalam sengketa medis yang diteliti. Data yang telah terkumpul dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menggambarkan bahwa upaya penyelesaian sengketa medis yang dilakukan di RSUD Jombang selama tahun 2008 sampai dengan awal tahun 2011 masih belum melembaga. Dikatakan demikian, sebab penyelesaian sengketa dilakukan secara segmental, tergantung bagian staf medis fungsional mana yang terlibat sengketa, diselesaikan oleh Bagian Humas RSUD Jombang, ada juga sengketa medis yang diselesaikan dengan membentuk Panitia Kecil secara ad hoc, bahkan ada yang diselesaikan langsung oleh Direktur RSUD Jombang, dan ada pula yang diselesaikan oleh dokter yang bersangkutan atas inisiastif sendiri. Model penyelesaian sengketa yang tidak melembaga dan tidak terstruktur sebagaimana terjadi di RSUD Jombang selama tahun 2008 sampai dengan awal tahun 2011, meskipun dari enam sengketa medis yang terjadi tidak ada satupun yang harus diselesaikan melalui jalur litigasi (pengadilan), namun demikian mengandung kelemahan-kelemahan, antara lain penyelesaiannya merugikan pihak ketiga yang berkepentingan karena dalam proses penyelesaiannya tidak secara penuh melibatkan pihak ketiga tersebut, penyelesaiannya dilakukan oleh organ Rumah Sakit yang kurang memahami hukum kesehatan sehingga persoalannya menjadi semakin rumit. Oleh karena itu pada rumah sakit perlu segera dibentuk komite yang bersifat tetap/melembaga yang bertugas menangani penyelesaian sengketa medis, yaitu dengan membentuk Komite Etik dan Hukum. Pembentukan Komite Etik dan Hukum tersebut sekaligus untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Permenkes RI No 1045/MENKES/PER/XI/2006 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Departemen Kesehatan.

Keywords