Jurnal Penelitian Hukum De Jure (Aug 2016)
Grand Design Reformasi Penelitian Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
Abstract
Dillihat dari sisi penelitian hukum, pembangunan hukum nasional merupakan wujud sistem hukum nasional, harus didukung oleh perencanaan pembentukan materi hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, penyusunan naskah akademis, maupun analisis dan evaluasi hukum, serta tersedianya bahan dokumentasi dan informasi hukum, maupun peningkatan kesadaran hukum. Pembangunan di bidang hukum harus pula memperkuat ketahanan nasional. Usaha pengembangan Hukum bertumpu pada pemahaman hukum yang bersifat normatif sosiologis yang melihat hukum tidak hanya sebagai kompleks kaidah dan asas yang mengatur hubungan manusia dalam masyarakat tetapi juga meliputi lembaga-lembaga dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan berlakunya hukum itu. Dengan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis; dan tipe penelitian ini adalah deskriptif; serta Alat Penelitian yang dipergunakan adalah Studi kepustakaan/Library Studies, dan Studi Dokumen dari bahan primer dan sekunder, dan metode analisis data kualitatif, dapat dikemukakan bahwa: langkah strategis perlu ditempuh untuk meningkatkan akselerasi reformasi hukum, yang mencakup aspek, yaitu: aspek legislasi, aspek sumberdaya manusia, aspek kelembagaan dan infrastruktur, dan aspek budaya hukum.Ke empat aspek tersebut juga merupakan hal penting dalam memecahkan persoalan mendasar dalam bidang hukum yang mencakup perencanaan hukum, penelitian hukum, proses pembuatan hukum, penegakan hukum dan pembinaan kesadaran hukum. Untuk lebih memantapkan tugas dan fungsi peneliti hukum perlu dikembangkan forum komunikasi antar lembaga penegak hukum, pelayanan hukum, dan peneliti hukum dalam suasana kebersamaan dengan prinsip saling mempercayai dan menghormati kedudukan masing-masing; dikembangkan pendidikan dan latihan bersama untuk semua lembaga penegak hukum agar ada kesamaan persepsi di bidang peradilan dan penegakan hukum. Perlu ditingkatkan kemampuan SDM peneliti hukum untuk dapat berhubungan dengan berpartisipasi dalam dan memanfaatkan Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Keywords