Begawan Abioso (May 2024)

Tanggung Jawab Hakim Pengawas Terhadap Harta Pailit

  • Cahya Iradi Arimba

DOI
https://doi.org/10.37893/abioso.v14i2.708
Journal volume & issue
Vol. 14, no. 2
pp. 71 – 86

Abstract

Read online

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana tugas dan wewenang serta tanggung jawab hakim pengawas terhadap pengurusan dan pemberesan harta pailit yang dilakukan oleh kurator, selain itu juga untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk pengawasan dari tanggung jawab hakim pengawas sebagai pengawas proses pengurusan dan pemberesan harta pailit. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Adapun hasil penelitian ini, dapat diketahui bahwa Pasal 65 UU KPKPU merupakan ketentuan hukum yang mendasari hakim pengawas dalam melaksanakan tugasnya untuk mengawasi proses pemberesan dan pengurusan harta pailit. Hakim pengawas memimpin rapat verifikasi; menyetujui atau menolak daftar tagihan; meneruskan tagihan-tagihan; mendengar saksi-saksi dan para ahli; memberikan izin atau menolak permohonan debitur untuk bepergian, hal-hal tersebut merupakan bentuk pelaksanaan tugas dan wewenang serta tanggung jawab hakim pengawas. Dalam hal pengawasan, hakim pengawas melakukan tugas pengawasan dalam bentuk-bentuk tertentu. Bentuk pengawasan ini secara eksplisit telah diatur dalam UU KPKPU, bentuk-bentuk pengawasan tersebut adalah. 1) Melalui penetapan dari hakim pengawas. 2) Melalui persetujuan dari hakim pengawas. 3) Melalui pemberian izin dari hakim pengawas. 4) Melalui pemberian usul dari hakim pengawas. 5) Melalui pemberian perintah dari hakim pengawas.

Keywords