Profit: Jurnal Kajian Ekonomi dan Perbankan Syariah (Oct 2018)

IMPLEMENTASI KAIDAH ““PERUBAHAN HUKUM ISLAM SEBAB PERUBAHAN TEMPAT DAN WAKTU” PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM

  • Murtadho Ridwan

DOI
https://doi.org/10.33650/profit.v2i2.557
Journal volume & issue
Vol. 2, no. 2
pp. 18 – 32

Abstract

Read online

Penelitian ini membahas mengenai kaidah usuhul fiqh yang dikaitkan dengan ekonomi Islam, Hukum Islam yang bersumber dari Alquran dan Sunnah merupakan pedoman dari Allah yang bertujuan untuk mengatur kehidupan manusia, namun keduanya memiliki daya jangkau yang terbatas. Sedangkan perubahan sosial dan permasalahan sosial selalu tumbuh berkembang dengan cepat dan menuntut kepastian hukum. Dengan metode ijtihad, para ahli ushul fikih membahas permasalahan umat yang tidak ditemukan hukumnya dalam Alquran dan Sunnah kemudian muncul kaidah-kaidah fiqh. kajian ini bertujuan untuk menjelaskan satu kaidah fikih yang berkaitan dengan perubahan hukum Islam disebabkan karena perubahan waktu, tempat dan keadaan masyarakat. Dari hasil kajian ini diperoleh pemahaman bahwa hukum islam dapat berubah disebabkan oleh adanya perubahan waktu, tempat dan keadaan. Begitu juga dalam ekonomi islam, hukum yang berlaku dalam ekonomi islam dapat berubah disebabkan oleh ketiga unsur diatas.

Keywords