Jurnal Wawasan Yuridika (Mar 2017)

ASPEK HUKUM INTERNASIONAL PADA BATAS“IMAJINER” NEGARA

  • Caesar Ali Fahroy

DOI
https://doi.org/10.25072/jwy.v1i1.127
Journal volume & issue
Vol. 1, no. 1
pp. 54 – 63

Abstract

Read online

AbstrakKemajuan teknologi informasi dan transportasi menipiskan batas antar negara dewasa ini. Hal ini menjadi prinsip dalam tatanan hukum internasional, terutama mengenai konsepsi kedaulatan negara seringkali di abaikan bahkan disepelekan oleh masyarakat pada umumnya. Melalui batas negara inilah pembatasan kekuasaaan antar negara yang berdaulat dipisahkan satu sama lainnya. Kedaulatan merupakan suatu hal yang sangat mutlak (absolut) yang tidak boleh diabaikan, mengingat perannyasebagai tanda sebuah negara yang merdeka dan berdaulat. Artikel ini akan membahas mengenai prinsip kedaulatan di perbatasan, terutama pada batas buatan (imajiner) yang berada di pelabuhan udara internasional, termasuk fungsi keimigrasian sebagai peran pemerintah dalam rangka menjaga kedaulatan sebagai negara yang merdeka. Kata Kunci: Batas "Imajiner"; Kedaulatan Negara.