Mazahibuna: Jurnal Perbandingan Mazhab (Dec 2019)
Diskursus Maslahat Mursalah di Era Milenial; Tinjauan Filosofis terhadap Konsep Maslahat Imam Malik
Abstract
Maslahat merupakan indikator kuat keberagamaan dalam Islam, maslahat dapat menjadi legalitas boleh tidaknya seorang muslim melaksanakan suatu amalan. Legalitas maslahat ini menjadi sebuah diskursus yang panjang di kalangan tokoh-tokoh pemikir hukum Islam klasik hingga kontemporer. Salah satu tokoh pemikir hukum Islam yang identik dengan maslahat adalah Imam Malik dengan konsep istislahnya (maslahat mursalah). Maslahat mursalah merupakan integrasi nilai-nilai dan tujuan syariah yang mengandung kebaikan-kebaikan bagi mukalaf akan tetapi maslahat mursalah ini harus melewati sebuah analisis filosofis sebelum diakui dan diterima kedabitannya. Maslahat is the stronge issue in the Islamic religiously, it stressed the legality of implementation of Islamic tenet. The legality of maslahat had become a long discourse between the Islamic law of their schoolars however classicly and contemporary thought. One of Islamic thought about maslahat is Imam Malik with his Istislah or maslahat mursalah. How ever, it consists of values integrated with syariah goals or maqashid syariah that contain many utulity for the mukallaf that must be understood by philosophy aproach.