Soepra: Jurnal Hukum Kesehatan (Jan 2018)

TINJAUAN YURIDIS SERTIFIKAT KESEHATAN SEBAGAI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENERBANG SIPIL DI INDONESIA

  • Benny Hosiana Tumbelaka,
  • Agnes Widanti,
  • Tri Wahyu Murni

DOI
https://doi.org/10.24167/shk.v3i1.705
Journal volume & issue
Vol. 3, no. 1
pp. 38 – 51

Abstract

Read online

Penelitian ini meninjau secara yuridis akan keabsahan Sertifikat Kesehatan Penerbangan Sipil di Indonesia dalam kurun waktu, sejak diterbitkan sampai habis masa berlakunya. Metode pendekatan yang dipergunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif berdasarkan Undang Undang RI nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, dan Peraturan Pemerintah RI nomor 3 tahun 2001 tentang keamanan dan keselamatan Penerbangan beserta beserta Peraturan Pelaksanaan dari perundang undangan tersebut. Hasil penelitian ini, bahwa regulasi bidang Keselamatan penerbangan yang berlaku di Indonesia tentang fungsi pengawasan memperoleh Sertifikat Kesehatan, khususnya pada Penerbang Sipil Airline Transport Pilot (Sertifikat Kesehatan kelas satu), telah sesuai dengan standar ICAO, yaitu Keputusan Direktur Jendral Perhubungan Udara Nomor: SKEP/62/V/2004 tentang Sertifikat Kesehatan Personil Penerbangan. Didapatkan juga bahwa langkah yang diambil agar Sertifikat Kesehatan Penerbang Sipil di Indonesia yang berlaku 6 bulan ke depan, belum ada, baik aturannya, mekanismenya bahkan SDM belum memadai secara kualitas dan kuantitas. Sehingga sertifikat tersebut belum dapat terjaga keabsahannya. Sedangkan Penerbang yang mendapatkan medical flexibility perlu dilindungi statusnya dengan Surat keputusan Menteri bagi Tim penilai kesehatan (Medical Asessor) dan Tim Pakar kesehatan Penerbangan (Aeromedical Consultation Service) yang merekomendasi kasus ini. Penerbang tersebut selain mengisi checklist, ia dijadwalkan secara tetap untuk memeriksakan kekurangannya dan melaporkan pada dokter penerbangan. Sebagai saran dalam penelitian ini agar diusulkan kepada Menteri Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Udara beberapa hal, yaitu untuk mengeluarkan keputusan tentang tata kerja menjamin keabsahan Sertifikat Kesehatan Penerbang Sipil di Indonesia. Mengusulkan penambahan personil fungsional pada Pusat Kesehatan Penerbangan Sipil sehingga dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai Keputusan Menhub no. SK 38/OT 002/Phb.83 tentang organisasi dan tata kerja Balai Kesehatan Penerbangan Dirjen Perhubungan Udara. Dan agar setiap operator penerbangan harus mempunyai dokter penerbangan untuk menerima pendelegasian wewenang dalam pengawasan Penerbang di lapangan termasuk kasus medical flexibility. Mengusulkan agar menerbitkan Surat Keputusan Menteri untuk jabatan Medical Asessor, dan Aeromedical Consultation Service, yang berisi fungsi dan wewenangnya serta pengawakannya agar Penerbang yang mendapatkan medical flexibility terlindungi statusnya.

Keywords