Jurnal Konstitusi (Nov 2017)
Memikirkan Kembali Pengawasan Badan Usaha Milik Negara Berdasarkan Business Judgement Rules
Abstract
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, keuangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetap merupakan keuangan negara sehingga kewenangan negara di bidang pengawasan tetap berlaku. Meskipun demikian, paradigma pengawasan negara dimaksud harus berubah, yakni tidak lagi berdasarkan paradigma pengelolaan keuangan negara dalam penyelenggaraan pemerintahan (government judgement rules), melainkan berdasarkan paradigma usaha (business judgement rules). Tulisan ini mencoba menghadirkan perspektif tertentu tentang bagaimana mengatur prinsip pengawasan khususnya terkait pemeriksaaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara pada BUMN berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XI/2013. Dengan melakukan pendekatan yuridis normatif tulisan ini menyimpulkan bahwa pemeriksaan pengelolaan pertanggungjawaban keuangan negara berdasarkan business judgement rules (BJR) harus dinormakan secara tegas dalam Undang-Undang Keuangan Negara dan Undang-Undang terkait lainnya. Prinsip-prinsip BJR dan good corporate governance (GCG) sebagai pedoman pengawasan dan pemeriksaan juga harus diatur secara tegas dan sama baik dalam Undang-Undang Keuangan Negara dan undang-undang terkait serta Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Keywords