Krtha Bhayangkara (Oct 2022)
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Jaminan Produk Halal Pada Makanan Dan Minuman UMKM di Kota Bekasi
Abstract
Jaminan atas produk halal di Indonesia merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang mengatur bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia harus terjamin kehalalannya. Bahkan menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kewajiban memenuhi jaminan produk halal juga berlaku terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif-empiris yang berupaya mengkaji dan menganalisis peraturan perundang-undangan mengenai jaminan produk halal dan implementasi undang-undang tersebut pada pelaku usaha UMKM di Kota Bekasi. Berdasarkan hasil penelitian, peraturan perundang-undangan mengenai jaminan produk halal sudah memberikan kepastian hukum bagi konsumen. Namun demikian, dalam implementasi, peraturan tersebut belum berjalan efektif terbukti masih banyak produk-produk makanan dan minuman hasil produksi UMKM di Kota Bekasi yang belum memiliki sertifikat halal. Hal ini disebabkan oleh banyak faktor, diantaranya hubungan antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan lembaga-lembaga kementerian terkait belum maksimal sehingga menghambat pelaksanaan jaminan produk halal. Selain itu, kurangnya kesadaran hukum bagi pelaku usaha UMKM terhadap pentingnya jaminan produk halal telah menyebabkan aturan mengenai kewajiban jaminan produk halal belum terlaksana secara maksimal.