Dinamisia (Oct 2022)

Sosialisasi Perlindungan Anak Terhadap Prostitusi Anak Dan Kekerasan Terhadap Anak

  • oci senjaya

DOI
https://doi.org/10.31849/dinamisia.v6i5.8783
Journal volume & issue
Vol. 6, no. 5
pp. 1400 – 1405

Abstract

Read online

Beberapa temuan ada ratusan ribu anak-anak Indonesia yang menjadi korban prostitusi anak dan kekerasan pada anak tiap tahunnya. Eksploitasi anak untuk prostitusi sangat membahayakan masa depan anak-anak yang sudah menjadi korban. Dalam hal ini, perspektif orang dewasa seharusnya dibalik bahwa anak-anak yang menjadi obyek karena permintaan orang dewasa dan bukan karena kemauan mereka. Itu karena sebenarnya orang dewasa yang lebih senang menyaksikan pornografi anak-anak dan hubungan seks dengan anak-anak. Anak-anak tidak akan melakoni dirinya menjadi objek seks jika tidak ada orang dewasa yang mempunyai keinginan untuk menikmati tubuh mereka. Hal itu karena atas dasar iming-iming uang, atau nilai-nilai konsumtif yang ditawarkan oleh orang dewasa. Melindungi anak dari permasalahan kekerasan berbasis moral. Bisnis seks pada anak berbeda dengan anak-anak yang menjadi korban kejahatan lainnya karena mereka sudah disuguhkan dengan minuman keras, sudah disuguhkan dengan obat-obat terlarang, sudah rusak organ seksual mereka, sudah rusak pikiran mereka, dan cenderung mereka tidak mau mengadukan kasusnya kepada keluarga, guru, atau kerabatnya. Itu karena, dalam tanda kutip, mereka sudak menikmati. Menikmati untuk saat ini tapi bagaimana untuk masa depannya. selain dipengaruhi oleh perkembangan teknologi dan media yang banyak menawarkan informasi dan tayangan bermuatan pornografi yang sangat mudah diakses bahkan oleh anak-anak, maraknya praktik prostitusi dan kekerasan pada anak dinilai ikut mempengaruhi upaya memproteksi anak dari kekerasan yang bersifat non fisik maupun fisik. Hal-hal ini yang tidak banyak dilakukan oleh lembaga-lembaga yang ada di Indonesia, Karena itu tim penelitian dan pengabdian kepada masyarakat unsika tertarik untuk melaksanakan “Sosialisasi Perlindungan Anak Terhadap Prostitusi Anak Dan Kekerasan Pada Anak”.khususnya melindungi anak dari praktik pornografi, pornoaksi. Di Kabupaten Karawang, bermitra dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Karawang.

Keywords