Jurnal Manajemen (Dec 2018)
Permasalahan dan solusi pengelolaan zakat di Indonesia
Abstract
Zakat is the third pillar of Islam that must be fulfilled by every Muslim. Zakat has great potential in Indonesia in tackling community problems. But in its implementation faced with a number of problems. These problems are shared with three stakeholders who play a role, namely the regulator, especially the government, the Zakat Management Organization (OPZ) as the manager, and the Community as Muzakki (zakat provider) and Mustahiq (zakat recipient). If the three stakeholders are able to work together well, then these various problems can be overcome. This paper seeks to describe the role of the three stakeholders.Zakat merupakan rukun Islam ketiga yang wajib ditunaikan oleh setiap umat Islam. Zakat memiliki potensi yang besar di Indonesia dalam menanggulangi permasalahan masyarakat. Namun dalam implementasinya dihadapkan kepada sejumlah permasalahan. Permasalahan tersebut dibagi kepada tiga stakeholder yang berperan yaitu regulator khususnya pemerintah, Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) sebagai pihak pengelolanya, dan Masyarakat sebagai muzaki (pemberi zakat) dan mustahik (penerima zakat). Jika ketiga stakeholder tersebut mampu bersinergi dengan baik, maka berbagai permasalahan tersebut bisa diatasi. Tulisan ini berupaya menguraikan peran ketiga stakeholder tersebut.
Keywords