Soepra: Jurnal Hukum Kesehatan (Jan 2021)
Patient Legal Protection and Balance Principle
Abstract
Perlindungan hukum pasien merupakan bagian dari penyelenggaraan pelayanan kesehatan perorangan, dalam bentuk diselenggaranya hak dan kewajiban dengan cara mengedepankan keselamatan pasien yang diatur dalam Permenkes Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien sebagai pemenuhan atas hak pasien untuk mendapatkan derajat kesehatan yang optimal. Asas keseimbangan, sebagai asas yang utama menghargai hak dan kewajiban yang seimbang dengan mendapat dukungan dari asas kepastian hukum yang intinya mengedepankan hukum positif sebagai dasar penyelenggaraan kepentingan, kemudian asas kemanfaatan yang berupaya memberikan kebahagiaan sebesar-besarnya kepada sebanyak-banyaknya orang, selanjutnya asas pengayoman sebagai asas yang menjadi landasan negara dengan cita hukum Pancasila. Penelitian dilakukan dengan menggunakan Metode Penelitian Deskriptif, melalui pendekatan Metode Penelitian Yuridis Normatif, dengan jenis metode penelitian Studi Kepustakaan, kemudian analisis yang dilakukan adalah analisis kualitatif, untuk mendapatkan jawaban sementara berupa hipotesis kerja. Perlindungan hukum pasien yang mengedepankan keselamatan pasien sebagai norma-norma penyelenggaraan pelayanan kesehatan perorangan dikaitkan dengan penghargaan terhadap pelaksanaan peraturan dengan hak dan kewajiban yang seimbang untuk pemenuhan terhadap nilai-nilai dari asas kemanfaatan, asas kepastian hukum dan asas pengayoman, memberikan jawaban sementara berupa hipotesis kerja: jika ditentukan tentang perlindungan hukum pasien, maka dipenuhi asas keseimbangan. KATA KUNCI: Perlindungan Hukum Pasien, Keselamatan Pasien, Asas Keseimbangan, Asas Kemanfaatan, Asas Kepastian Hukum dan Asas Pengayoman
Keywords