Jurnal Litigasi (Jul 2020)
PENGEMBANGAN PRODUK INDIKASI GEOGRAFIS DALAM KONTEKS SHARING ECONOMY DI ERA DISRUPSI DIGITAL
Abstract
Merupakan suatu ironi bahwa Indonesia sebagai salah satu negara kepulauan terbesar dengan kondisi alam yang unik dan beragam serta memiliki potensi besar untuk mengembangkan produk berkualitas tinggi yang dikombinasikan dengan kreativitas serta faktor sosial dan budaya, hingga saat ini masih berjuang keras untuk membentuk kerangka ekonomi berbasis kreativitas dan kolektivitas lokal sebagai pilar ekonomi kerakyatan yang menghasilkan keuntungan signifikan. Terkait dengan fakta tersebut, penelitian ini menganalisis pemanfaatan Indikasi Geografis sebagai bagian dari kekayaan intelektual yang merupakan sebuah rezim perlindungan produk yang berakar pada lokalitas namun telah secara luas diterima dalam skala internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa produk Indikasi Geografis memiliki korelasi sangat kuat dengan pembangunan kemandirian ekonomi lokal dan memiliki potensi untuk berperan sebagai instrumen trickle – down effect sekaligus bottom up economic development dalam kerangka sharing economy. Lebih jauh, era disrupsi digital menawarkan platform pengembangan dan promosi produk, penciptaan kolaborasi ekonomi yang efektif sebagai sumber pendapatan, membuka lapangan pekerjaan, pengentasan kemiskinan, peningkatan taraf hidup dan pemberdayaan masyarakat. Kata Kunci: Indikasi Geografis, Sharing Economy, Disrupsi Digital.