Caradde (Jun 2019)
Sosialisasi Perhitungan Dan Pelaporan Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) Kota Semarang
Abstract
Pengabdian masyarakat ini berttujuan untuk membantu masyarakat untuk memahami pengampunan pajak, penghitungan dan pelaporan pajak sehingga membantu Dirjen Pajak dalam mensosialisasikan pajak pelaku UMKM. Program pengabdian yang menjadi prioritas untuk dilaksanakan adalah sosialisasi perhitungan dan pelaporan wajib pajak usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) Kota Semarang.Metode pelaksanaan pengabdian ini menggunakan metode participatory rural appraisal (PRA) adalah teknik yang memungkinkan masyarakat untuk turut serta dalam membuat tindakan nyata rencana, pengawasan, dan evaluasi kebijakan yang berpengaruh pada kehidupannya. Alasan mereka tidak mengikuti tax amnesty adalah sebagian pengusaha menyatakan tidak adanya sosialisasi dari pemerintah, dan sebagian menyatakan sudah melakukan pembayaran pajak usaha secara rutin, sehingga tidak perlu mengikuti program pengampunan pajak / tax amnesty. Pengabdian kepada masyarakat ini yaitu Kota Semarang mempunyai potensi wajib pajak UMKM yang bisa menambah pemasukan negara, memalui semakin gencarnya disosialisasikan kesadaran akan pajak maka pelaku wajib pajak akan ikut melaporkan pajaknya. Sosialisasi penghitungan dan pelaporan pajak mampu mempermudah pelaku UMKM dalam melaporkan pajaknya karena selama ini tidak melaporkan karena ketidaktahuan dan cara pelaporannya.
Keywords