Jurnal Konstitusi (May 2016)

Akses Publik terhadap Informasi di Pengadilan

  • Dimas Prasidi

DOI
https://doi.org/10.31078/jk736
Journal volume & issue
Vol. 7, no. 3

Abstract

Read online

PenDahuluan Kebebasan informasi telah menjadi salah satu isu yang seksi dalam proses reformasi peradilan. Isu ini ditingkahi dengan adanya Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA No.144/KMA/ SK/VII/2007) pada tahun 2007 dan pengesahan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik pada tahun 2008. SK KMA tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan ini mengawali perubahan mendasar dalam perkembangan birokrasi di kekuasaan yudikatif. Sedangkan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 diklaim sebagai kunci pembuka gerbang ke arah perubahan yang signifikan atas performa dari pelayanan-pelayanan publik dan bertujuan untuk mempermudah akses publik dan transparansi, termasuk birokrasi di institusi-institusi peradilan.303 Undang-undang ini menjamin akses publik untuk memperoleh informasi dari badan publik dan mewajibkan badan-badan publik untuk menyediakan informasi yang dikategorikan sebagai informasi publik yang menjadi kewenangannya. Undang-undang ini telah melalui proses pembahasan yang cukup lama. Sejak dorongan muncul dari masyarakat sipil kepada pemerintah untuk mengeluarkan satu undang-undang sakti guna menguak tabir kronis ketertutupan birokrasi. Terhitung, undang-undang ini telah terkatung-katung selama 9 tahun sebelum akhirnya disahkan secara aklamasi oleh Komisi I DPR di pertengahan tahun 2008. ...