Jurnal Mercatoria (Jun 2022)
Kedudukan Hukum Internasional dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Abstract
Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana kedudukan hukum internasional di dalam Pembukaan UUD NRI 1945. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), konseptual (conceptual approach) dan pendekatan historis (historical approach) yang kemudian diolah dan dianalisis secara kualitatif. Kajian ini menyimpulkan bahwa Pembukaan UUD NRI 1945 sebagai rechtside Indonesia nyatanya memuat secara implisit keinginan konstitusi untuk melegitimasi hukum internasional dalam sistem hukum Indonesia di mana di dalamnya mengandung nilai-nilai: pertama Pembukaan UUD NRI 1945 memuat perintah menjunjung tinggi norma-norma internasional melalui pengakuan, penghormatan dan jaminan terhadap perikemanusiaan dan perikeadilan sehingga menolak segala bentuk penjajahan di atas dunia. Dan kedua, Pembukaan UUD NRI 1945 telah memberi arah guna turut mewujudkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial sebagai salah satu tujuan bernegara selaku tujuan tertinggi.
Keywords