Unes Journal of Swara Justisia (Nov 2024)

Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Sengketa Hutang Piutang Yang Berakhir Dengan Kepailitan di Kota Medan

  • Muhammad Ali Adnan,
  • Sanjaya Gideon Gultom,
  • Atika Sunarto

DOI
https://doi.org/10.31933/5nbezc11
Journal volume & issue
Vol. 8, no. 3

Abstract

Read online

Perlindungan ini meliputi berbagai aspek, mulai dari hak kreditur untuk memperoleh informasi yang akurat tentang kondisi keuangan debitur, hak untuk menuntut pembayaran utang melalui pengadilan, hingga hak untuk memperoleh bagian dari aset debitur dalam proses kepailitan. Tujuan dari penelitian Guna Mengetahui Kreditur Dan Debitur Dalam Sengketa Hutang Piutang Yang Berakhir Dengan Kepailitan Di Kota Medan, Guna Mengetahui Sanksi Hukum Bagi Debitur Dalam Sengketa Hutang Piutang Yang Berakhir Dengan Kepailitan Di Kota Medan dan Guna Mengetahui Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Sengketa Hutang Piutang Yang Berakhir Dengan Kepailitan Menurut UndangUndang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Metode Penelitian Desain penelitian ini adalah suatu usulan untuk memecahkan masalah dan merupakan rencana kegiatan yang dibuat peneliti untuk memecahkan masalah, sehingga akan diperoleh data yang valid sesuai dengan tujuan penelitian. Metode penelitian ini bersifat yuridis normatif yang akan menggali dari berbagai literatur sekunder terdiri dari perundang-undangan, peraturan-peraturan, buku-buku, jurnal dan makalah yang berkaitan dengan Paten. Metode pengumpulan data adalah teknik atau cara-cara yang dapat digunakan oleh peneliti untuk pengumpulan data. Teknik dalam menunjuk suatu kata yang abstrak dan tidak diwujudkan dalam benda, tetapi hanya dapat dilihat penggunaannya melalui: angket, wawancara, pengamatan, ujian (tes), dokumentasi, dan lain-lain. Berdasarkan hasil penelitian Penyelesaian utang debitur pailit terhadap para krediturnya melaui perdamaian (accoord) dapat terjadi apabila paling lambat 8 (delapan) hari sebelum rapat pencocokan piutang debitur pailit mengajukan rencana perdamaian dan diumumkan dengan jalan diletakkan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga (Pasal 145 Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). Rencana perdamaian tersebut wajib dibicarakan dan segera diambil keputusan setelah pencocokan piutang berakhir, apabila rencana perdamaian disetujui oleh kreditur menurut prosedur yang berlaku serta memperoleh pengesahan dari Pengadilan Niaga dan telah berkekuatan hukum tetap, maka kepailitan berakhir. Berdasarkan hasil kesimpulan bahwa ketentuan pasal di atas menunjukan bahwa baik debitur maupun kreditur mempunyai hak asasi manusia dimana hak ini melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa harus dilindungi oleh negara, pemerintah, dan hukum. Atas dasar ini maka Undangundang Kepailitan harus memberikan perlindungan seimbang bagi debitur dan kreditur sebagai perwujudan pemenuhan perlindungan hak asasi manusia.

Keywords