Aksiologiya: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat (Jul 2022)
Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Melalui Tata Kelola Aset Desa
Abstract
Pengelolaan aset desa merupakan sesuatu yang penting dan harus menjadi perhatian lebih dari Pemerintah Desa. Aset desa merupakan barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja) Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. Pengelolaan aset desa dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat desa serta meningkatkan pendapatan Desa. Pengelolaan aset desa merupakan persoalan yang krusial, selain masalah anggaran dan keuangan desa. Apabila desa mampu melakukan pengelolaan aset secara baik dan berkelanjutan niscaya peran desa dalam pengentasan kemiskinan. Saat ini peran desa dalam mengelola assetnya masih belum berjalan maksimal. Hal ini dikarenakan beberapa factor seperti tingkat pemahaman, kepedulian, kepemimpinan dan tingkat pasrtisipasi masyarakat yang masih rendah. Pengelolaan aset desa selama ini hanya terbatas pada pencatatan saja. Belum sampai pada pengelolaan yang mampu menghasilkan pendapatan desa serta berdaya guna dalam jangka panjang. Program Studi Ilmu Pemerintahan melakukan pengabdian kepada masyarakat (Pengmas) berupa pendidikan dan pelatihan untuk memberikan wawasan kepada para aparatur pemerintah desa dalam mengelola aset desa. Pelaksanaan ini diikuti oleh berbagai perangkat desa yang berada di seluruh wilayah Indonesia.
Keywords