Unes Journal of Swara Justisia (Apr 2023)

PENERAPAN SANKSI TERHADAP TEMPAT USAHA YANG TIDAK GUNAKAN APLIKASI PEDULI LINDUNGI DALAM PERSPEKTIF HUKUM KESEHATAN DI INDONESIA

  • Siska Elvandari

DOI
https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i1.317
Journal volume & issue
Vol. 7, no. 1
pp. 220 – 238

Abstract

Read online

Seiring dengan terjadinya peningkatan kasus pada kejadian pandemi Covid-19 diperlukan respon cepat dalam pengendalian penyebaran Covid-19, termasuk dalam proses pengawasan pelaku perjalanan pengguna transportasi udara. Untuk itu diperlukan kebijakan khusus terkait pemenuhan dokumen kesehatan dalam rangka pengawasan pelaku perjalanan, dengan melakukan digitalisasi dokumen kesehatan bagi pengguna transportasi udara yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi untuk mengurangi kontak dan antrian penumpang di bandar udara. Surat Edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama kementerian/lembaga, pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan pengawasan dokumen kesehatan pelaku perjalanan pengguna transportasi udara. PeduliLindungi adalah aplikasi yang dikembangkan untuk menghentikan penularan Coronavirus Disease (COVID-19). Penegakan penggunaan aplikasi ini harus disertai dengan peraturan kepala daerah, yang secara mendasar menerapkan sanksi bagi penyelenggara tempat kegiatan publik yang melanggar disiplin penggunaan Aplikasi Pedulilindungi. Pemberian sanksi di antaranya pencabutan sementara atau tetap terhadap izin operasional tempat usaha tersebut, sehingga Penulis merasa tertarik untuk merumuskan permasalahan sebagai berikut: 1. Bagaimanakah penerapan sanksi terhadap tempat usaha yang tidak gunakan aplikasi Pedulilindungi. 2, Bagaimanakah penerapan sanksi terhadap tempat usaha yang tidak gunakan aplikasi Pedulilindungi dalam perspektif hukum kesehatan di Indonesia. Mengacu pada pokok permasalahan yang diidentifikasi di atas, maka penelitian ini bertujuan, sebagai berikut: Untuk mengkaji, menganalisis, dan menemukan Bagaimanakah penerapan sanksi terhadap tempat usaha yang tidak gunakan aplikasi Pedulilindungi. 2, Bagaimanakah penerapan sanksi terhadap tempat usaha yang tidak gunakan aplikasi Pedulilindungi dalam perspektif hukum kesehatan di Indonesia.

Keywords