UIR Law Review (Dec 2024)
ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA MAFIA TANAH: STUDI KASUS PUTUSAN PN TANJUNGPINANG NOMOR 144/Pid.B/2022/PN TPG
Abstract
Mafia tanah merupakan salah satu masalah utama yang menghambat kemajuan ekonomi Indonesia. Mafia tanah merampas tanah orang lain dengan cara-cara yang tidak sah seperti memalsukan dokumen atau menyuap pejabat. Akibatnya, banyak masyarakat yang kehilangan tanahnya. Mafia tanah leluasa melakukan aksinya karena memanfaatkan kelemahan sistem pengelolaan tanah yang mudah dimanipulasi. Dalam melakukan aksinya, mafia tanah juga melibatkan oknum pejabat untuk mengamankan aksinya. Metode yang diterapkan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif atau doktrinal. Metode ini menitikberatkan pada kajian yang mendalam terhadap sistem norma hukum yang terdiri dari asas, peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, perjanjian, dan doktrin hukum. Data primer berupa Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 144/Pid.B/2022/PN Tpg yang telah inkracht, sedangkan data sekunder berupa pasal-pasal pidana pertanahan yang diatur dalam KUHP dan peraturan perundang-undangan terkait administrasi pertanahan. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah: Pertama, hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa I sudah seharusnya diperberat mengingat perbuatannya dilakukan dengan penyalahgunaan wewenang sebagai Pj Kepala Desa. Pengembalian kerugian negara tidak dapat dijadikan alasan pembenaran atau keringanan hukuman. Sebagai pejabat publik, Terdakwa I mempunyai kewajiban moral untuk melaksanakan tugasnya. Kedua, perlu adanya perbaikan yang signifikan terhadap sistem administrasi pertanahan di tingkat desa, khususnya dalam hal pemeliharaan data kepemilikan tanah. Praktik pergantian buku daftar tanah setiap kali terjadi pergantian kepala desa berpotensi menimbulkan konflik kepemilikan dan permasalahan hukum. Untuk mengatasi hal tersebut, perlu dibangun pangkalan data tanah desa yang terpadu dan berkelanjutan.
Keywords