Jurnal Ilmiah Dunia Hukum (Nov 2020)

Kekuatan Hukum Penyelesaian Sengketa Medik Pasien dengan Rumah Sakit Melalui Jalur Mediasi

  • Syamsul Rijal Muhlis,
  • Indar Nambung,
  • Sabir Alwy

DOI
https://doi.org/10.35973/jidh.v5i1.1557
Journal volume & issue
Vol. 5, no. 1
pp. 31 – 40

Abstract

Read online

Hubungan pasien dan dokter tidak lagi tentang hubungan kepercayaan semata, melainkan menjadi hubungan hukum yang melibatkan keduanya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyelesaian sengketa medik melalui jalur mediasi yang terjadi di UGD rumah sakit serta menjelaskan kekuatan hukum penyelesaian sengketa medik secara mediasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang ditunjang dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (cases approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa medik khususnya yang terjadi di Rumah Sakit yang diselesaikan melalui jalur mediasi terjadi karena adanya kesepakatan yang dilakukan oleh para pihak khususnya keluarga pasien dan dokter yang menangani kasus tersebut. Mediasi harus dimulai dengan adanya niat baik oleh salah satu pihak dan kasus yang penulis angkat itikad baik penyelesaian sengketa medik diawali dari pihak rumah sakit yang ingin menyelesaikan kasus tersebut secara non-litigasi. Kekuatan hukum hasil mediasi berupa akta perdamaian yang tertandatangani dan disetujui kedua belah pihak dan disaksikan pihak mediator yang mempunyai kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat.

Keywords