IBLAM Law Review (Sep 2024)
MODUS PENDANAAN TERORISME OLEH JAMAAH ISLAMIYAH BERDASAR UU NO. 5 TAHUN 2018: ANALISIS PUTUSAN NO. 308/PID.SUS/2020/PN JKT.TIM
Abstract
Penelitian ini mengkaji modus pendanaan terorisme yang digunakan oleh Jamaah Islamiyah (JI) berdasarkan Analisis Putusan No. 308/PID.SUS/2020/PN JKT.TIM. Temuan penelitian menyoroti beragam metode pendanaan yang digunakan oleh JI, termasuk pembentukan badan usaha, infaq anggota, dana dari masyarakat, usaha di sektor perkebunan kelapa sawit, dan dana dari organisasi teror luar negeri seperti Al Qaeda. Analisis menunjukkan bahwa dalam konteks infaq anggota, terjadi variasi dalam besaran sumbangan yang mungkin dipengaruhi oleh kepemimpinan internal, menunjukkan fleksibilitas dalam model pendanaan JI. Selain itu, pemanfaatan usaha di sektor perkebunan kelapa sawit di Sumatera sebagai sumber pendapatan utama menyoroti strategi diversifikasi sumber pendapatan yang digunakan oleh JI. Saran dari penelitian ini mencakup pentingnya pemblokiran pendanaan terorisme dan perlunya pengembangan lebih lanjut terhadap analisis ini. Kolaborasi dengan lembaga seperti PPATK menjadi kunci untuk melakukan analisis yang lebih mendalam terkait temuan ini. Upaya bersama antara pemerintah, lembaga penegak hukum, dan lembaga keuangan sangat diperlukan untuk mengatasi masalah pendanaan terorisme ini secara efektif. Dengan pemahaman yang mendalam tentang modus pendanaan terorisme oleh JI, diharapkan langkah-langkah preventif yang lebih efektif dapat diambil untuk menjaga keamanan nasional dan regional
Keywords