Farabi (Dec 2021)

MENAKAR PEMIKIRAN FIQIH SOSIAL M.A. SAHAL MAHFUDH UNTUK KEMASLAHATAN UMAT

  • Muh - Rusli

DOI
https://doi.org/10.30603/jf.v18i1.1896
Journal volume & issue
Vol. 18, no. 1

Abstract

Read online

Artikel ini membahas tentang pemikiran fiqih M.A. Sahal Mahfudh yang menekankan pentingnya produk hukum fiqih yang dinamis. Fiqih yang mampu berdialog dengan pluralitas realitas dengan tidak mengesampingkan otoritas teks. Nuansa fiqih sosial merupakan suatu pemikiran fiqih yang tetap mempertahankan metode hukum yang telah ada namun mengadopsi pola-pola pemikiran dan metode baru dalam proses pengembangan fiqih. Fiqih sosial tidak sekedar alat untuk melihat setiap persoalan dari kaca mata hitam putih, tetapi lebih memantapkan fiqih sebagai paradigma pemaknaan secara sosial. Ia mengajak masyarakat untuk memahami fiqih secara kontekstual. Tidak terjebak pada asumsi formalistik terhadap fiqih. Untuk itu, seorang fuqaha harus memiliki kepekaan sosial yang tinggi sebagai dasar dalam penetapan suatu produk fiqih. Hal yang paling utama dalam pengembangan fiqih adalah tercapainya lima tujuan prinsip dalam syari’at Islam (maqashid al-syari’ah) yang memelihara – dalam arti luas – agama, akal, jiwa, nasab (keturunan) dan harta benda - yang membawa manusia kepada kebahagian di dunia dan di akhirat. Di samping itu, pertimbangan maslahal ‘Ammah.

Keywords