BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan (Oct 2018)
PETA P4T HASIL PEMETAAN PARTISIPATIF SEBAGAI INSTRUMEN IDENTIFIKASI TANAH ABSENTEE
Abstract
Abstract: An absentee land is one of the pieces of land for a Land Reform Object Tanah needed for distribution. Data of lands derived from absentee lands have not been available up to the present moment. The government needs to publish a policy to identify and enlist the above mentioned absentee lands. Those lands can be identified by Maps on Land Ownership, Land Tenure, Land Use and Land Utilization (P4T) made through Participative Mapping on Community-based Land Management (MPBM)..The data base of the MPBM activity are in the forms of Book A on land Register, Book B on spatial data resulted from parcel measurement, Book C on notes of transfer and cases, Book D on spatial planning, land use, water use and building construction planning. The main data needed for IP4T mapping is Book A. The change of Article 3 on The Government Regulation No. 224 of 1961 is required to make the identification more effective. Keywords: participative mapping, absentee lands, IP4T maps. Abstrak: Tanah absentee merupakan salah satu Tanah Obyek Landreform yang diperlukan dalam rangka kegiatan redistribusi tanah. Data tanah obyek landreform yang berasal dari tanah absentee sampai saat ini belum tersedia. Pemerintah perlu melakukan kebijakan untuk mengidentifikasi dan menginventarisir data tanah absentee tersebut. Tanah absentee dapat diidentifikasi melalui Peta Pemilikan Penguasaan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (P4T) yang dibuat melalui Pemetaan Partisipatif kegiatan Manajemen Pertanahan Bernbasis Masyarakat (MPBM). Data base kegiatan MPBM berupa Buku A tentang daftar tanah, Buku B tentang data spasial hasil pengukuran bidang tanah, Data C tentang catatan mutasi dan masalah tanah, Buku D tentang penataan ruang, penggunaan tanah, tata guna air dan tata bangunan. Sedangkan data pokok yang diperlukan dalam membuat peta IP4T adalah Buku A yang berisi daftar tanah dan data spasial mengenai bidang tanah di Buku B. Berdasarkan peta P4T tersebut dapat diidentifikasi tanah pertanian absentee. Perlu perubahan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 agar identifikasi tanah absentee dapat lebih efektif. Kata kunci: pemetaan partisipatif, tanah absentee, peta IP4T
Keywords