Madaniya (Jul 2022)

Peningkatan Kompetensi Manajemen Organisasi dan Administrasi Pengurus BUM Desa Lombo Kabupaten Sidenreng Rappang

  • Sunandar Said,
  • Aksal Mursalat,
  • Asmila Asmila

DOI
https://doi.org/10.53696/27214834.188
Journal volume & issue
Vol. 3, no. 3

Abstract

Read online

Desa merupakan satuan wilayah terkecil dari negara yang memiliki kedekatan secara nyata dengan masyarakat sehingga desa dapat menjadi perwakilan negara dalam mengelola masyarakat secara langsung. Keberadaan BUM Desa diharapkan dapat menjadi motor penggerak perekonomian di desa sehingga pembangunan di desa dapat terlaksana sesuai dengan nawacita pemerintah yaitu membangun dari Desa. Selanjutnya kedudukan BUM Desa lebih diperkuat dalam Undang-Undang Nomor; 11 Tentang Cipta Kerja pada pasal (117) yang menyatakan bahwa BUM Desa merupakan badan hukum yang didirakan oleh desa mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa. Dengan kedudukan BUM Desa sebagai badan hukum, maka pengelolaannya harus dilaksanakan secara profesional agar dapat betul-betul memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. Profesionalisme dalam menjalankan sebuah organisasi, salah satu indikatornya adalah menjalankan fungsi-fungsi manajemen dengan baik. BUM Desa Karya Bersama Lombo sebagai mitra dalam pengabdian kepada masyarakat merupakan organisasi dalam masyarakat desa produktif secara ekonomi. Namun ada beberapa permasalahan yang dihadapi yaitu kemampuan manajemen organisasi pengurus yang masih kurang. Dengan permasalahan tersebut maka solusi yang ditawarkan adalah memberikan penyuluhan dan pelatihan manajemen kepada pengurus BUM Desa. Kegiatan pengabdian dilakukan di Desa Lombo Kecamatan Pitu Riase Kabupaten Sidenreng Rappang dengan sasaran adalah pengurus BUM Desa Karya Bersama Lombo. Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan beberapa tahapan yaitu, persiapan, penyuluhan, pendampingan dan evaluasi kegiatan. Setelah kegiatan dilaksanakan pengurus BUM Desa telah memahami cara pengelolaan BUM Desa serta mampu membuat dokumen-dokumen penting dalam pengelolaan BUM Desa. Pelaksanaan pendampingan BUM Desa diharapkan bisa lebih diperluas lingkupnya serta perlunya peran serta pemerintah daerah dalam kegiatan pendampingan BUM Desa agar kinerjanya lebih baik lagi.

Keywords