BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan (May 2020)
Hak dan Akses Tenurial Masyarakat Hukum Adat Bengkunat dalam Pemanfaatan Hutan di Pesisir Barat, Lampung
Abstract
Abstract: Recognition of tenure rights and access to forest use has always been a demand for indigenous people and non-government organizations that support indigenous peoples’ rights. However, focusing only on the recognition of rights is not enough to guarantee tenure access to indigenous people to use the forest. Indigenous people require not only recognition of rights from the state, but they alsoneed access to be able to use the forest. This article aims to understand the tenure rights and access of the Bengkunat indigenous people in forest use and the factors that influence the community’s access to use the forest. This article was produced by using the socio-legal approach to understand the social reality of tenure rights and access of the Bengkunat indigenous people in forest use. The results show that in addition to the recognition of Bengkunat indigenous people tenure rights to use the forest, they also need access to be able to use it. If there is no access, the community cannot benefit from the forest. Intisari: Pengakuan hak masyarakat hukum adat atas pemanfaatan hutan selalu menjadi tuntutan bagi masyarakat hukum adat dan organisasi non-pemerintah yang mendukung hak-hak masyarakat hukum adat. Meskipun demikian, hanya fokus pada pengakuan hak saja, tidak cukup memberikan jaminan akses tenurial kepada masyarakat hukum adat untuk memanfaatkan hutan. Masyarakat hukum adat tidak hanya membutuhkan pengakuan hak dari negara saja, tetapi juga membutuhkan akses untuk dapat memanfaatkan hutan. Artikel ini bertujuan untuk memahami bagaimana hak dan akses tenurial masyarakat Bengkunat atas hutan dan apa saja faktor-faktor yang memengaruhi akses masyarakat dalam memanfaatkan hutan tersebut. Artikel ini dihasilkan dari penelitian dengan menggunakan pendekatan sosio-legal untuk memahami realitas sosial hak dan akses tenurial masyarakat hukum adat Bengkunat dalam pemanfaatan hutan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa disamping pengakuan terhadap hak tenurial masyarakat Bengkunat, mereka juga sangat memerlukan akses untuk dapat memanfaatkannya. Jika tidak ada akses, maka masyarakat tidak dapat menikmati hutan
Keywords