Al 'Adalah: Jurnal Hukum Islam (Nov 2017)

Analisis Penerapan Akad Ju’âlah dalam Multi Level Marketing (MLM) (Studi atas Marketing Plan www.Jamaher.Network)

  • Abdur Rohman

DOI
https://doi.org/10.24042/adalah.v13i2.1856
Journal volume & issue
Vol. 13, no. 2
pp. 179 – 190

Abstract

Read online

Abstract: Analyzing the Ju’alah Contract in Multi Level Marketing (MLM) Business. The massive proliferation of Multi Level Marketing (MLM) based business is not likely to be halted as the MLM principle has become a part of the mu’amalah. Yet, it is not uncommon among those who followed the MLM plan system that they feel cheated. Is it true that MLM business forms of fraud? This paper attempts to analyze the concept of contract occurring in MLM business especially on www.jamaher.network. The goal is to minimize the different opinion among Muslims about MLM business. The study concludes that the MLM system, particularly in the network Jamaher, is not contradictory to the Qur’anic principles as the Qur’an recognizes individual or group authority of legally-owned property and gives full independence to carry out any transactions to the extent it does not exceed the limits prescribed by Shari’ah. Abtrak: Analis Penerapan Akad Ju’âlah dalam Multi Level Marketing (MLM) (Studi atas Marketing Plan www.Jamaher.Network). Maraknya bisnis berbasis Multi Level Marketing (MLM) tidak mungkin dihentikan, karena MLM secara prinsip adalah bagian dari muamalah. Sungguhpun demikian, tidak jarang di antara mereka yang mengikuti system plan MLM banyak yang merasa tertipu. Benarkah MLM bentuk bisnis penipuan? Tulisan ini mencoba untuk menganalisis konsep akad yang terjadi pada bisnis MLM, khususnya pada www.jamaher.network. Tujuannya adalah meminimalisir perbedaan di kalangan umat Islam tentang apa sesungguhnya bisnis MLM itu. Studi ini menyimpulkan bahwa sistem MLM, khususnya di jaringan Jamaher, tidak bertentangan dengan Alquran. Karena Alquran mengakui otoritas individu atau kelompok terhadap harta yang dimiliki secara legal dan memberi kemerdekaan penuh untuk melakukan transaksi apa saja sepanjang tidak keluar batas-batas yang ditentukan oleh syariah.

Keywords