Jurnal Manusia dan Lingkungan (Jan 2017)
ANALISIS PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN NON-LITIGASI ANTARA PERUSAHAAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DENGAN WARGA DESA SIDOMULYO, KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR (Analysis of Non-Litigation Environmental Dispute Settlement between Oil Palm Plantation Company and Sidomulyo Villagers, Ogan Komering Ilir District)
Abstract
Abstrak Penelitian ini menganalisis masalah peranan Tim Terpadu Penyelesaian Sengketa Kabupaten Ogan Komering Ilir dalam menyelesaikan sengketa lingkungan non-litigasi, yakni dengan proses mediasi antara perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan warga Desa Sidomulyo. Penelitian ini memiliki tujuan agar penyelesaian sengketa yang dilakukan tim terpadu di kemudian hari, dapat memberikan solusi yang terbaik bagi para pihak serta untuk mendukung penyelenggaraan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan. Metode penelitian ini dilakukan dengan pendekatan sosio-legal yang bermaksud melakukan penjelasan atas permasalahan yang diteliti dalam hubungannya dengan aspek-aspek hukum dan sosial serta mencoba menjelajahi realitas empirik dalam penyelesaian sengketa. Dari hasil penelitian ini diketahui bahwa Tim Terpadu Penyelesaian Sengketa Kabupaten Ogan Komering Ilir telah melakukan tugasnya sesuai prosedur. Namun begitu ada beberapa hal yang memerlukan perbaikan dan penelitian ini memberikan solusi dalam pelaksanaannya. Pelaksanaan tugas tim terpadu yang memerlukan perbaikan, diantaranya adalah proses penyelesaian sengketa terlalu lama dan berlarut-larut. Kemudian, belum ada pengawasan terhadap kesepakatan penyelesaian sengketa yang dilakukan tim terpadu. Masalah selanjutnya adalah kekuatan mengikat dari suatu kesepakatan dalam sebuah penyelesaian sengketa non-litigasi. Selanjutnya tim terpadu menemui kendala yakni ketiadaan dokumen hak atas tanah yang sah milik warga desa. Terakhir, tim terpadu belum menggunakan mediasi dengan pendekatan kearifan lokal. Abstract This research analyzes problem of the Integrated Team of Dispute Resolution of Ogan Komering Ilir District role in resolving non-litigation environmental dispute settlement, by a process of mediation between Oil Palm Plantation Company against Sidomulyo villagers. This research aims to resolve disputes that conducted by integrated team in the future, could provide the best solution for the parties and to support the implementation of sustainability palm oil plantations. This research method conducted with the socio-legal approach that intends to make the explanation of observed issues in relation with the legal and social aspects and try to explore empirical reality in dispute resolution. From the results of this research is known that Integrated Team of Dispute Resolution of Ogan Komering Ilir District has done its job in accordance with procedures. However there are several things that need of improvement and this research provides the solution implementation. Implementation of an integrated team tasks that need of improvement, including the dispute resolution process is too long and protracted. Then, there is no supervision of the dispute settlement agreement that conducted by integrated team. The next issue is the binding force of an agreement in a non-litigation dispute resolution. Furthermore, an integrated team met some obstacles that lack land rights documents that rightfully belonged to the villagers. Finally, the integrated team not using local wisdom approach in the mediation process.
Keywords