Law Reform: Jurnal Pembaharuan Hukum (Mar 2019)

URGENSI PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM UPAYA PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

  • Marten Bunga,
  • Mustating Dg Maroa,
  • Amelia Arief,
  • Hardianto Djanggih

DOI
https://doi.org/10.14710/lr.v15i1.23356
Journal volume & issue
Vol. 15, no. 1
pp. 85 – 97

Abstract

Read online

Corruption crimes have caused destruction to the nation's economy. This article aims to examine the role of the community in efforts to prevent and eradicate corruption. The research method in this article is normative legal research that is prescriptive analytical, through conceptual approach, statute approach, and case approach. The results of the study concluded that: first, the role of the community must participate in efforts to prevent and eradicate corruption in the grounds that the community is a victim and the community as a component of the state. Second, the form of community participation in the prevention and eradication of criminal acts of corruption is to follow the provisions of community participation as regulated by legislation by carrying out planned and unplanned social controls to educate, invite or even force citizens to adjust yourself with the habits and life values of the people concerned. Keywords: Role; Society; Eradication; Corruption. ABSTRAK Kejahatan Korupsi telah mengakibatkan kehancuran bagi perekonomian bangsa. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Metode penelitian dalam artikel ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif analitis, melalui conceptual approach, statute approach, dan case approach. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa : pertama, peran masyarakat harus turut serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dengan alasan bahwa masyarakat sebagai korban dan masyarakat sebagai komponen negara. Kedua, bentuk peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana koruosi adalah dengan mempedomani ketentuan peran serta masyasrakat sebagaimana telah diatur pada perundang-undnagan dengan melakukan kontrol sosial yang direncanakan maupun yang tidak direncanakan untuk mendidik, mengajak atau bahkan memaksa para warga masyarakat agar menyesuaikan diri dengan kebiasaan dan nilai kehidupan masyarakat yang bersangkutan. Kata Kunci: Peran; Masyarakat; Pemberantasan; Korupsi.

Keywords