Krtha Bhayangkara (Sep 2022)

Counterfeit Culture dalam Perkembangan UMKM: Suatu Kajian Kekayaan Intelektual

  • Muhammad Deovan Reondy Putra,
  • Hari Sutra Disemadi

Journal volume & issue
Vol. 16, no. 2

Abstract

Read online

Berkembangnya ekonomi di Indonesia, sama halnya dengan negara lainnya, selalu seiring dengan meningkatnya daya beli dan budaya konsumerisme. Khususnya dalam dunia fashion, hal ini sangat jelas terlihat. Ditambah dengan berkembangnya teknologi dan mudahnya mendapatkan informasi, berbagai macam trend fashion dari penjuru dunia manapun dapat dengan mudah merambah ke penjuru dunia lainnya. Posisi Indonesia sebagai salah satu negara dengan jumlah pengguna sosial media terbanyak di dunia, telah menjadikan Indonesia sebagai salah satu pasar paling menggiurkan bagi pelaku usaha di dunia fashion. Di tengah perkembangan industry fashion, ketidakmampuan untuk mengikuti tren fashion yang senantiasa berubah dan tidak selalu murah merupakan kenyataan finansial sebagian dari masyarakat. Kemampuan masyarakat untuk mengakses berbagai macam platform toko online yang digabungkan dengan ketidakmampuan Sebagian masyarakat untuk membeli produk fashion tertentu, dimanfaatkan oleh pelaku bisnis UMKM yang mencari nafkah di industri konveksi, dengan menjual produk fashion yang palsu, atau yang lebih dikenal dengan istilah counterfeit. Tren berbelanja online yang pada hakikatnya hanya akan terus berkembang seiring dengan berkembangnya proses digitalisasi di kehidupan masyarakat, semakin dipercepat perkembangan dan dampaknya dengan adanya pandemic COVID-19. Penelitian ini bertujuan untuk memperjelas fenomena counterfeit culture yang sedang menginfiltrasi pasar industry fashion Indonesia, melalui penelusuran asal muasal, dampak sosial dan dampak terhadap perkembangan UMKM konveksi, serta menganalisis unsur-unsur hukum dibalik fenomena ini, sesuai dengan hukum kekayaan intelektual yang ada di Indonesia. Melalui analisis fenomena counterfeit culture yang terus menerus berkembang, penelitian ini mengupas sebab akibat serta dampak multidimensional yang ditimbullkan dari lemahnya penerapan hukum kekayaan inteletual.

Keywords