Kodifikasia (Dec 2016)

AGAMA DAN PRODUKTIVITAS PEREMPUAN Studi Perilaku Bisnis Ibu-Ibu Muslimah Dusun Mayak Kelurahan Tonatan Kabupaten Ponorogo

  • Khusniati Rofiah

DOI
https://doi.org/10.21154/kodifikasia.v10i1.811
Journal volume & issue
Vol. 10, no. 1

Abstract

Read online

Dalam konteks Indonesia, produktivitas ekonomi perempuan bisa dikatakan cukup tinggi. Ini bisa dibuktikan dengan berbagai data yang memberikan hasil bahwa input yang dihasilkan dari sektor domestik maupun publik. Dalam catatan Kementerian Koperasi dan UKM pada 2012, sebesar 39% atau 21 juta orang pelaku usaha adalah perempuan, jumlahnya naik 43% dibanding 10 tahun lalu yang terdiri dari atas industri kreatif dan UMKM. Walaupun demikian, dalam perjalanan panjangnya perempuan tetap mengalami suatu permasalahan dalam soal produktivitasnya. Ia dianggap sebagai kaum yang lemah di mana produktivitasnya tidak semaksimal laki-laki. Dusun mayak merupakan salah satu dusun yang menurut peneliti lebih tepat dikenal dengan sebutan kampung santri sekaligus sebagai kampung industri. pengrajin industri makanan di Mayak ini yang berjumlah seluruhnya 20 orang, 17 diantaranya adalah perempuan yang posisinya sebagai juragan. Sedangkan sisanya 3 orang adalah laki-laki. Di luar itu juga banyak perempuan yang posisinya sebagai pekerja. Namun, realitas menunjukkan perkembangan home industry yang mereka geluti dari tahun ke tahun tergolong stagnan. Padahal bisnis industri makanan ini sebenarnya sudah berlangsung lama turun temurun dari nenek moyang. Bahkan sebagian dari mereka sudah gulung tikar. Sementara itu kalau dibandingkan dengan perkembangan home industri yang dipegang oleh pengrajin laki-laki yang hanya 2 orang, terdapat perbedaan yang cukup signifikan. Realitas semakin menarik dan relevan ketika ditarik pada perilaku bisnis yang dijalankan oleh sebagian pengrajin tersebut, terutama dalam kaitannya persaingan antara pengrajin satu dengan yang lainnya dengan saling menjatuhkan harga. Selain itu juga masalah upah pekerja yang sebagian pengrajin masih memberikan upah di bawah UMR.