IBLAM Law Review (Aug 2024)
Analisa Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Bagi Pelaku Tindak Pidana Terhadap Satwa Liar (Studi Kasus Putusan Pengadian Negeri Cibinong Nomor 494/Pid.B/LH/2021/PN Cbi).
Abstract
sehingga kelestariannya harus dilindungi dengan cara mengurangi perdagangan hewan ilegal dan pemburuan satwa langka. Rumusan dalam penelitian ini yaitu bagaimana perlindungan hukum terhadap keberadaan satwa liar di Indonesia? Dan bagaimana analisa pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Cibinong dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara Nomor 494/Pid.B/LH/2021/PN Cbi?. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan Pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif adalah pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini yaitu bahwa sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana yang berkaitan denga satwa liar telah diatur dalam Pasal 21 ayat 2 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati. Dan bagi yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap pasal diatas maka bisa dipidana penjara hingga lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah. Sedangkan bagi yang lalai melakukan pelanggaran tersebut dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak lima puluh juta rupiah. Dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dalam putusan nomor 494/Pid.B/LH/2021/PN Cbi terkait Tindak Pidana Terhadap Satwa Liar, putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa oleh hakim menurut penulis sudah tepat karena pada kasusnya dalam proses pengambilan keputusan hakim, sudah sesuai yaitu dalam mempertimbangkan tuntutan jaksa penuntut umum terhadap kasus ini kemudian majelis hakim mempertimbangkan tentang pertanggungjawab pidananya dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan serta dalam memutuskan melalui bukti ditambah keyakinan hakim telah terpenuhi. Adapun pidana yang dijatuhkan yaitu penjara selama 5 (lima) bulan dan menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Nurhadi sebesar Rp. 20.000.000, 00 (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Keywords