UIR Law Review (Apr 2017)
Peran Dewan Perwakilan Daerah Terhadap Gagasan Amandemen UUD RI Tahun 1945
Abstract
Keberadaan DPD-RI adalah untuk mengakomodasi kepentingan daerah serta melakukan check and balances dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. DPD-RI memiliki fungsi pada bidang legislasi, pengawasan, memberikan pertimbangan (konsultasi) kepada DPR-RI dan anggotanya. DPD-RI belum mempunyai fungsi yang siknifikan jika dibandingkan dengan DPR-RI, dugaan tersebut terkait dengan terbatasnya kewenangan DPD-RI dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Hal ini dapat ilihat dari bunyi Pasal 22D UUD-RI 1945 dan Pasal 223 UU RI No. 27 Tahun 2009. Sebagai bagian dari anggota MPR-RI yang berwenang mengubah dan menetapkan UUD-RI maka DPD-RI memiliki legitimasi dalam menjalankan perannya untuk menggagas amademen UUD-RI 1945 yang ke lima (5). Adapun dampak gagasan tersebut adalah untuk menuju sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, kearah yang lebih baik untuk menuju cita-cita bangsa Indonesia yang adil dan makmur. Dalam menggagas amademen UUD-RI 1945 yang ke lima (5), DPD-RI menemui banyak kendala antara lain adalah : 1) adanya tarik ulur kepentingan antara fraksi-fraksi dan 2) sulitnya menemukan Pasal mana yang dapat dirubah dan Pasal mana yang tidak boleh dirubah.