Paramita: Historical Studies Journal (Feb 2016)
NIKAH SIRI DI WARUREJO DALAM PERSPEKTIF SEJARAH
Abstract
Siri Marriage (unofficial marriage) is not a new phenomenon in Indonesia with its all negative impacts. However, in Warurejo village, siri marriage is accepted widely by society particularl actors and siri marriage network. Siri marriage is a legal activity based on Islam if corresponding with legal requirements of marriag. Location of the research is conducted in Warurejo village, East Java through qualitative, quantitative and semantics approaches. The result of research shows that siri marriage in Warurejo has been long standing and hereditary since Madura ethnic migrates to Warurejo. Siri marriage initially occurs among migrants, gradually changing and leading to commercialization. Warurejo people cannot predict the exact time when the commercialization of siri marriage applied in Warurejo village, but surely after commercialization occurs, there is a workplace for brokers and clerics. Economy needs sometimes cause the actors ignoring the negative impacts as a result of siri marriage, such as domestic violence, child custody, inheritance, etc. If there is a divorce, it is only delivered by brokers or short messages through mobile phone. Nikah siri bukanlah fenomena baru di Indonesia dengan segala dampak negatifnya. Namun, di Desa Warurejo nikah siri diterima secara luas oleh masyarakat, terutama aktor dan jaringan nikah siri. Nikah siri merupakan tindakan yang sah menurut agama Islam sepanjang sesuai syarat sahnya pernikahan. Lokasi penelitian di lakukan di desa Warurejo Jawa Timur.dengan menggunakan pendekatan kualitatif, kuantitatif dan semantik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nikah siri di Warurejo sudah berlangsung lama dan turun temurun. Sejak etnis Madura melakukan migrasi ke Warurejo. Nikah siri yang awalnya terjadi hanya sesama migran, lambat laun mengalami perubahan dan mengarah ke komersilisasi. Masyarakat Warurejo tidak bisa memperkirakan sejak kapan komersilisasi nikah siri mulai berlaku di Desa Warurejo, namun yang pasti sejak adanya komersilisasi maka sejak itu pula mulai memunculkan lahan pekerjaan baru bagi para broker dan kyai/modin. Kebutuhan terhadap ekonomi menyebabkan pelaku terkadang mengabaikan fungsi negatif yang diakibatkan oleh nikah siri, misalnya adanya kekerasan dalam rumah tangga, hak asuh anak, waris, dan lain-lain. Jika terjadi perceraian, maka perceraian itu hanya disampaikan melalui broker atau pesan pendek melalui telepon seluler.
Keywords