Fiat Justisia (Mar 2014)
TUGAS DAN WEWENANG PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN (PPATK) DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Abstract
Tugas dan wewenang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terdapat di dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Undang-Undang No. 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pencucian Uang. Berdasarkan ketentuan tersebut, tugas dan wewenang PPATK tersebut bertujuan untuk mendeteksi terjadinya tindak pidana pencucian uang, dan membantu penegakan hukum yang berkaitan dengan pencucian uang, termasuk tindak pidana asal yang melahirkannya (predicate offences). Namun, Peranan PPATK akan berjalan secara efektif apabila aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Bea dan Cukai, para regulator seperti Bank Indonesia, Departemen Keuangan, Badan Pengawas Pasar Modal serta Penyedia Jasa Keuangan, industri perbankan, asuransi, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, perusahaan efek, pengelola reksadana, media massa, masyarakat bekerjasama secara terorganisir dan terpadu dalam pemberantasan tindak pencucian uang di Indonesia. Dengan kewenangan yang dimilikinya, PPATK dapat mengejar hasil dari kejahatan, apabila hasil kejahatan tersebut dapat dikejar dan disita maka negara dengan sendirinya akan mengurangi tindak kejahatan itu sendiri. Kata kunci : Pencucian uang, tindak pidana pencucian uang (money laundering), kejahatan terorganisir, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).