Yurispruden (Jun 2023)
Perlindungan Hukum Terhadap Direksi Atas Keputusan Bisnisnya Sesuai Prinsip Business Judgement Rule
Abstract
Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui eksistensi business judgement rule di Indonesia sehingga dapat dijadikan acuan dalam melindungi direksi atas keputusan bisnis yang dibuat. Jenis penelitian ini ialah yuridis normative dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Hasil dari penelitian ini ialah prinsip business judgement rule memberikan perlindungan terhadap direksi. Prinsip ini diatur dalam Pasal 97 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sehingga berdasarkan pasal tersebut jika terpenuhi secara kumulatif oleh direksi maka direksi dapat dibebaskan dari segala pertanggung jawaban dan mendapatkan perlindungan hukum dari prinsip business judgement rule yang diberikan kepada dirinya atas keputusan bisnis yang dilakukan.
Keywords