Unes Journal of Swara Justisia (Dec 2024)

Pertimbangan Penyidik Dalam Penetapan Notaris Sebagai Tersangka Pada Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif Perbankan

  • Annisa Diva Murbarani,
  • Beatrix Benni

DOI
https://doi.org/10.31933/qx7qqh24
Journal volume & issue
Vol. 8, no. 3

Abstract

Read online

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Tesis ini menganalisis mengenai cara Notaris membuat atau menandatangani covernote yang isinya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Bertentangan dengan kewenangan yang dipunyai Notaris sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris lebih luas dari pada kewenangan yang dimiliki oleh PPAT. Jika dilihat dari kewenangan tersebut di atas maka terdapat perbedaan antara jabatan Notaris dan jabatan PPAT dalam melakukan perbuatan hukum. Kewenangan bagi PPAT sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 adalah bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah. Dalam perkara ini kemudian merupakan perbuatan melawan hukum. Notaris tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan pembahasan dan analisis dapat disimpulkan bahwa: Pertama, pertimbangan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau dalam penetapan notaris sebagai tersangka pada tindak pidana korupsi kredit fiktif perbankan adalah didasarkan pada empat (4) alat bukti yang sah berdasarkan Pasal 184 KUHAP, yaitu: 1) keterangan saksi, 2) keterangan ahli, 3) surat, 4) petunjuk. Kedua, kendala yang dihadapi penyidik Ditreskrimsus Polda Riau dalam penetapan notaris sebagai tersangka pada tindak pidana korupsi kredit fiktif perbankan hanya mencakup kendala kendala eksternal, yaitu membutuhkan waktu yang cukup lama menunggu surat balasan dari Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Provinsi Riau.

Keywords