Mabsya (Nov 2021)

Fungsi Sosial Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) Pasca UU No 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro

  • Ainul Yaqin

DOI
https://doi.org/10.24090/mabsya.v3i2.5597
Journal volume & issue
Vol. 3, no. 2

Abstract

Read online

Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) merupakan salah satu lembaga keuangan syariah yang memiliki peran cukup penting di Indonesia. Dari konsep awal yang kemudian diusung menjadi namanya, BMT memiliki dua fungsi sekaligus yakni fungsi bisnis sebagaimana lembaga keuangan pada umumnya dan fungsi sosial yang mengelola dana sosial kemasyaraktan. Undang-Undang No 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro memasukkan BMT sebagai salah satu bagian dari LKM yang harus tunduk pada aturan tersebut. Aturan tersebut tentu memiliki implikasi terhadap fungsi sosial yang dijalankan oleh BMT. Penelitian ini bermaksud meneliti bagaimana ketentuan dalam UU LKM tersebut dan pengaruhnya terhadap fungsi sosial yang dijalankan oleh BMT. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan deskriptif analisis yang berlokasi di BMT Dana Mentari Muhammadiyah Purwokerto. Hasil dari penelelitian ini adalah bahwa ada beberapa ketentuan dalam UU LKM yang etrkait dengan fungsi sosial BMT yakni dalam hal status BMT itu sendiri, tumpang tindih lembaga yang mengawasi, pemisahan pengelolaan dana sosial, dan pembatasan wilayah usaha. Pengaruh yang dirasakan pasca UU LKM yakni adanya pemisahan pengelolaan dana sosial dalam divisi terpisah yang menginduk pada lembaga lain, adanya kerumitan dalam pelaporan kepada lembaga yang menaungi, serta kesulitan dalam mengembangkan fungsi sosialnya akibat adanya image masyarakat bahwa BMT hanyalah lembaga keuangan komersial sebagaimana lainnya.

Keywords