DiH (Jul 2020)
IMPLIKASI KEBIJAKAN DAN DISKRIMINASI PELARANGAN EKSPOR DAN IMPOR MINYAK KELAPA SAWIT DAN BIJIH NIKEL TERHADAP PEREKONOMIAN INDONESIA
Abstract
Abstract The creation of free trade provides a large advantage and role in driving the economic growth of a country, especially for developing countries that have abundant natural resources. One of the systems in free trade carried out by countries in the world in buying and selling produce is known as an export-import system. Where the seller is usually referred to as an exporter and the buyer is referred to as an importer. Like the general trading system, in international trade there are also obstacles that can be detrimental to one party and / or several parties in conducting international trade. These obstacles can be in the form of tariff barriers and / or non-tariff barriers. Non-tariff barriers can take the form of certain discriminations imposed by a particular country, both to protect the value of its production and to redevelop the product into something of even higher value. Both are pursed on one thing, hedging. Discrimination is also imposed by the European Union against the ban on imports of Palm Oil from Indonesia on the grounds that Palm Oil has a negative impact on the environment. Bearing in mind the European Union is one of the countries active in Environmental Health campaigns. Discrimination is also carried out by Indonesia to stop all exports of Nickel Ore and / or other minerals to the European Union with the consideration to hedge minerals that have not been downstreamed. Based on the discrimination actions, the two countries plan to submit complaints and complaints to the World Trade Organization (WTO) as a form of the two countries' objections to the policies taken. Keywords: international trade; mineral downstreaming; oil palm Abstrak Terciptanya perdagangan bebas memberikan keuntungan serta peran yang besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara, khususnya bagi negara-negara berkembang yang memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah. Salah satu sistem dalam perdagangan bebas yang dilakukan oleh negara-negara di dunia dalam melakukan jual-beli hasil produksi dikenal sebagai sistem ekspor-impor. Dimana pihak penjual lazimnya disebut sebagai eksportir dan pihak pembeli disebut sebagai importir. Selayaknya sistem perdagangan pada umumnya, di dalam perdagangan internasional juga terdapat hambatan-hambatan yang dapat merugikan satu pihak dan/atau beberapa pihak dalam yang melakukan perdagangan internasional. Hambatan tersebut dapat berupa hambatan tarif dan/atau hambatan non tarif. Hambatan non tarif dapat berupa diskriminasi-diskriminasi tertentu yang diberlakukan oleh suatu negara tertentu, baik untuk melindungi nilai produksinya maupun untuk mengembangkan kembali produk tersebut menjadi sesuatu yang lebih tinggi lagi nilainya. Keduanya mengerucut pada satu hal, yakni lindung nilai. Diskriminasi tersebut juga diberlakukan oleh Uni Eropa terhadap pelarangan impor Kelapa Sawit dari Indonesia dengan alasan bahwa Minyak Kelapa Sawit menimbulkan dampak yang buruk terhadap lingkungan. Mengingat Uni Eropa merupakan salah satu negara yang aktif dalam kampanye-kampanye kesehatan lingkungan. Aksi diskriminasi juga diberlakukan oleh Indonesia untuk menghentikan seluruh ekspor Bijih Nikel dan/atau mineral lainnya kepada Uni Eropa dengan pertimbangan untuk melakukan lindung nilai terhadap mineral-mineral yang belum di hilirisasi. Atas tindakan-tindakan diskiriminasi tersebut, kedua negara berencana untuk mengajukan keluhan dan gugatan ke World Trade Organization (WTO) sebagai bentuk keberatan kedua negara terhadap kebijakan-kebijakan yang diambil. Kata kunci: hilirisasi mineral; kelapa sawit; perdagangan internasional
Keywords