Pandecta: Research Law Journal (Apr 2013)
Dilema Penerapan Asas Retroaktif di Indonesia
Abstract
Penelitian ini dimaksudkan untuk menelaah pemberlakuan surut suatu peraturan perundang-undangan nasional di Indonesia. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa peratura perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa pemberlakuan surut suatu peraturan perundang-undangan nasional menjadi dilema, karena hukum atau suatu peraturan dapat dianggap melanggar asas non-retroaktif jika aturan didalamnya menyatakan bahwa norma yang diaturnya berlaku juga untuk peristiwa terjadi sebelum aturan tersebut diundangkan. Pemberlakuan secara surut ini umumnya terdapat dalam pasal yang mengatur ketentuan penutup. Umumnya peraturan-peraturan yang berlaku surut tersebut merupakan produk perundang-undangan sebelum tahun 1970. This research attempts to analyze the implementation of the retroactive acts in Indonesia. The data used in this research was secondary, it was the acts. The result of this research reveals, that the application of retroactive has rised the dilemma. Because, it will contradict with the non-retroactive principle which state that this principle will also valid for the previous case. Generally, the retroactive is stated in the closhing article, and also found in the acts before 1970s.
Keywords